Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade
Gridhot.ID - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara resmi telah mengumumkan lokasi pemindahan Ibukota baru Indonesia.
Usai adanya beberapa rencana yang telah dibicarakan cukup lama, akhirnya Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) akan menjadi ibu kota baru Indonesia.
Hasil pemindahan Ibukota dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara pada Senin (26/8/2019) pukul 13.00 WIB.
Hasil pengumuman tersebut diunggah melalui akun YouTube Sekretariat Kabinet.
"Hasil kajian tersebut menyimpulkan bahwa lokasi ibu kota baru yang paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Pasar Utara dan sebagian di Kutai Kertanegara Provinsi Kalimantan Timur," ujar Jokowi berikan pengumuman.
Dalam pengumuman tersebut hadir pula Gubernur Kalimantan Timur Israan Noor dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Ada pula beberapa jajaran dari kementerian dan Bappenas.
Dikutip dari Kompas.com pada Selasa (26/8/2019), menurut pantauan tim acara AIMAN, pembangunan di Kaltim pun secara masif dilakukan.
Sementara itu yang menjadi pertanyaan bagi masyarakat adalah membutuhkan dana berapakah negara untuk memindahkan Ibukota dari Jakarta ke Kalimantan Timur?
Persoalan anggaran dana pemindahan ini pun telah dituturkan Presiden Joko Widodo.
Melansir dari Tribunnews.com (27/8/2019), Jokowi menjelaskan pemindahan ibukota ini membutuhkan dana sekitar Rp 466 triliun.
Dari dana yang sebesar itu, Jokowi memastikan hanya sebagian kecil Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang digunakan dalam pemindahan ibu kota.
Hanya 19 % yang akan diambil, itupun bukan dari sumber APBN secara murni.
"Nantinya 19% berasal dari APBN, itu pun berasal dari skema kerja sama pengelolaan aset di ibu kota baru dan DKI Jakarta," ujar Jokowi saat konferensi pers pemindahan ibu kota, Senin (26/8/2019).
Pemerintah menyiapkan sejumlah skema pembiayaan untuk menutupi sisanya.
Antara lain dengan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) serta investasi langsung baik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Skema tersebut telah dibenarkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Bambang Brodjonegoro.
Untuk pengelolaan aset, Bambang menegaskan tidak perlu dengan skema tukar guling.
"Nggak harus tukar guling, gedung pemerintah yang ditinggalkan kemudian pemerintah dan swasta kerja sama, mereka boleh sewakan gedung itu 30 tahun, semua pemasukan buat dia, tapi kita dapat uangnya untuk bangun di ibu kota baru," terang Bambang.
Bambang bilang pemerintah berfokus pada kerja sama pengelolaan aset sesuai aturan yang telah ada.
Hal tersebut menyingkirkan opsi untuk penjualan aset.
Pemerintah berharap aset di Jakarta bisa terus produktif.
Real Estate Indonesia (REI) pun dikabarkan berminat untuk menyewakan aset pemerintah di Jakarta mengingat lokasi aset pemerintah yang strategis.(*)