Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade
Gridhot.ID - Belakangan ini kasus pelanggaran lalu lintas semakin marak di Ibukota Jakarta dan sekitarnya.
Walaupun beberapa kali sudah ditindak, masih saja ada orang yang menyalahi aturan lalu lintas.
Salah satu pelanggaran yang sedang marak terjadi adalah penggunaan plat nomor palsu pada kendaraan.
Biasanya oknum pelaku mengganti plat nomor kendaraannya dengan plat nomor mobil dinas pemerintahan, polisi, ataupun TNI.
Padahal si pengemudi sama sekali tak memiliki jabatan di ranah tersebut melainkan hanya warga sipil.
Melansir dari Kompas.com (3/6/2019), Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan bahwa, kendaraan terutama mobil yang menggunakan pelat nomor "dewa" palsu hingga lampu strobo, rotator dan sejenisnya akan ditindak tegas oleh petugas.
Menurutnya, penggunaan aksesoris tersebut sudah melanggar ketentuan atau aturan yang sudah tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Pasti kita akan tindak tegas, kita akan instruksikan petugas di lapangan untuk menindak tegas, dan itu akan menjadi fokus kami," ujar Refdi ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (2/6/2019) malam.