Sementara itu Letkol CPM Indra Jaya juga menyuruh satu anggota TNI yang juga merekam kejadian ini untuk mengecek plat nomornya.
Ketika diperiksa, mobil tersebut menggunakan plat Polisi Militer palsu yang mirip dengan aslinya.
Letkol CPM Indra Jaya lantas meminta anggotanya mencabut plat palsu tersebut dan meminta si pengemudi ikut ke kantor.
Tentu pengemudi tersebut telah menyalahi aturan lalu-lintas.
Mengacu pada UU No 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ada tujuh kelompok pengendara yang memiliki prioritas penggunaan jalan.
Total tujuh kendaraan yang dimaksud ada pada pasal 134 UU LLAJ, yaitu Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, Ambulans yang mengangkut orang sakit atau kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Selanjutnya kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara, Iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.(*)