Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade
Gridhot.ID - Belakangan ini kasus pelanggaran lalu lintas semakin marak di Ibukota Jakarta dan sekitarnya.
Walaupun beberapa kali sudah ditindak, masih saja ada orang yang menyalahi aturan lalu lintas.
Salah satu pelanggaran yang sedang marak terjadi adalah penggunaan plat nomor palsu pada kendaraan.
Biasanya oknum pelaku mengganti plat nomor kendaraannya dengan plat nomor mobil dinas pemerintahan, polisi, ataupun TNI.
Padahal si pengemudi sama sekali tak memiliki jabatan di ranah tersebut melainkan hanya warga sipil.
Melansir dari Kompas.com (3/6/2019), Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan bahwa, kendaraan terutama mobil yang menggunakan pelat nomor "dewa" palsu hingga lampu strobo, rotator dan sejenisnya akan ditindak tegas oleh petugas.
Menurutnya, penggunaan aksesoris tersebut sudah melanggar ketentuan atau aturan yang sudah tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Pasti kita akan tindak tegas, kita akan instruksikan petugas di lapangan untuk menindak tegas, dan itu akan menjadi fokus kami," ujar Refdi ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (2/6/2019) malam.
Jenderal bintang dua itu melanjutkan, petugas di lapangan pun tidak boleh ragu untuk langsung melakukan tilang kepada pelanggar lalu lintas itu.
Bahkan, kata dia tidak ada pengecualian, karena penggunaan strobo, dan pelat nomor tersebut sudah ada ketentuannya.
"Seperti pelat nomor khusus dan strobo serta lain sebagainya sudah ada di undang-undang aturannya. Jadi kalau masyarakat biasa pakai itu, jelas salah, dan akan kami tilang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Refdi.
Belakangan ini pelanggaran lalu-lintas dengan menggunakan plat nomor palsu dan strobo kembali dilakukan oleh seorang pengemudi mobil.
Pelanggaran itu pun berhasil ditindak oleh dua anggota TNI yang memergoki secara langsung sang pengemudi.
Peristiwa ini pun terekam dalam video yang kemudian diunggah melalui akun Instagram @tmcpoldametro pada Selasa (27/8/2019).
"Dandenpom Tangerang Letkol CPM Indra Jaya
lakukan penertiban dan penindakan kendaraan pribadi yang menggunakan plat nomor dinas palsu serta memasang sirene dan lampu strobo bukan peruntukannya di Tol Tangerang," tulis caption akun Instagram @tmcpoldametro menyertai video.
Dalam video tersebut awalnya nampak rekaman video dari dalam mobil yang sedang dikendarai Letkol CPM Indra Jaya sedang melintas di Tol Tangerang.
Di depan mobil Letkol CPM Indra Jaya, ada sebuah mobil berwarna hijau berplat nomor TNI dan menyalakan sirene serta lampu strobo.
Letkol CPM Indra Jaya pun yang merasa curiga langsung mengejar mobil tersebut dan memaksanya untuk berhenti.
Mobil itu pun akhirnya menepi dan mulai diperiksa oleh Letkol CPM Indra Jaya dan salah satu anggota TNI lainnya.
Si pengemudi pun diminta turun untuk menunjukkan surat-surat berkendara dan juga STNK.
Pria itu pun mengeluarkan surat-suratnya dan ditanyai oleh Letkol CPM Indra Jaya apakah merupakan anggota TNI.
"Bapak TNI?" tanya Letkol CPM Indra Jaya.
Si pengemudi pun benggelengkan kepala.
Sementara itu Letkol CPM Indra Jaya juga menyuruh satu anggota TNI yang juga merekam kejadian ini untuk mengecek plat nomornya.
Ketika diperiksa, mobil tersebut menggunakan plat Polisi Militer palsu yang mirip dengan aslinya.
Letkol CPM Indra Jaya lantas meminta anggotanya mencabut plat palsu tersebut dan meminta si pengemudi ikut ke kantor.
Tentu pengemudi tersebut telah menyalahi aturan lalu-lintas.
Mengacu pada UU No 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ada tujuh kelompok pengendara yang memiliki prioritas penggunaan jalan.
Total tujuh kendaraan yang dimaksud ada pada pasal 134 UU LLAJ, yaitu Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, Ambulans yang mengangkut orang sakit atau kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Selanjutnya kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara, Iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.(*)