Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kena Batunya! Pakai Plat Nomor TNI Palsu, Pengendara Innova yang Melintas di Tol Ditindak Langsung oleh Danpom di Tempat, Diminta Cabut Plat dan Sita Surat-surat

Nicolaus - Selasa, 27 Agustus 2019 | 12:05
Pengemudi mobil berplat nomor TNI palsu.
akun Instagram @tmcpoldametro

Pengemudi mobil berplat nomor TNI palsu.

Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade

Gridhot.ID - Belakangan ini kasus pelanggaran lalu lintas semakin marak di Ibukota Jakarta dan sekitarnya.

Walaupun beberapa kali sudah ditindak, masih saja ada orang yang menyalahi aturan lalu lintas.

Salah satu pelanggaran yang sedang marak terjadi adalah penggunaan plat nomor palsu pada kendaraan.

Baca Juga: Butuhkan Total Dana Rp 466 Triliun, Ternyata Dari Sini Sumber Dana untuk Pemindahan dan Pembangunan Ibukota Baru Indonesia

Biasanya oknum pelaku mengganti plat nomor kendaraannya dengan plat nomor mobil dinas pemerintahan, polisi, ataupun TNI.

Padahal si pengemudi sama sekali tak memiliki jabatan di ranah tersebut melainkan hanya warga sipil.

Melansir dari Kompas.com (3/6/2019), Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan bahwa, kendaraan terutama mobil yang menggunakan pelat nomor "dewa" palsu hingga lampu strobo, rotator dan sejenisnya akan ditindak tegas oleh petugas.

Baca Juga: Pendam Kesedihan Mendalam, Putra Sulung Almarhum Ipda Erwin Buka Suara Usai Sang Ayah Dimakamkan, Sempat Dendam pada Para Mahasiswa yang Jadi Tersangka

Menurutnya, penggunaan aksesoris tersebut sudah melanggar ketentuan atau aturan yang sudah tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Pasti kita akan tindak tegas, kita akan instruksikan petugas di lapangan untuk menindak tegas, dan itu akan menjadi fokus kami," ujar Refdi ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (2/6/2019) malam.

Jenderal bintang dua itu melanjutkan, petugas di lapangan pun tidak boleh ragu untuk langsung melakukan tilang kepada pelanggar lalu lintas itu.

Bahkan, kata dia tidak ada pengecualian, karena penggunaan strobo, dan pelat nomor tersebut sudah ada ketentuannya.

Baca Juga: Buka Celana Lalu Lecehkan Sopir Travel Perempuan, Saat Diperiksa Sang Penumpang Pria Mengaku Dirasuki dan Tak Sadar Perlihatkan Kemaluannya

Pengemudi mobil berplat nomor TNI palsu.
akun Instagram @tmcpoldametro

Pengemudi mobil berplat nomor TNI palsu.

"Seperti pelat nomor khusus dan strobo serta lain sebagainya sudah ada di undang-undang aturannya. Jadi kalau masyarakat biasa pakai itu, jelas salah, dan akan kami tilang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Refdi.

Belakangan ini pelanggaran lalu-lintas dengan menggunakan plat nomor palsu dan strobo kembali dilakukan oleh seorang pengemudi mobil.

Pelanggaran itu pun berhasil ditindak oleh dua anggota TNI yang memergoki secara langsung sang pengemudi.

Baca Juga: Duduk Bersama Jokowi dan Anies Baswedan Saat Pengumuman Ibu Kota Baru, Inilah Sosok Gubernur Kaltim Isran Noor, Pernyataannya Tentang Lubang Bekas Tambang Batu Bara Sempat Viral Hingga Masuk dalam Film Sexy Killers

Peristiwa ini pun terekam dalam video yang kemudian diunggah melalui akun Instagram @tmcpoldametro pada Selasa (27/8/2019).

"Dandenpom Tangerang Letkol CPM Indra Jaya

lakukan penertiban dan penindakan kendaraan pribadi yang menggunakan plat nomor dinas palsu serta memasang sirene dan lampu strobo bukan peruntukannya di Tol Tangerang," tulis caption akun Instagram @tmcpoldametro menyertai video.

Dalam video tersebut awalnya nampak rekaman video dari dalam mobil yang sedang dikendarai Letkol CPM Indra Jaya sedang melintas di Tol Tangerang.

Baca Juga: Sempat Disalami Jokowi, Anies Baswedan Hendak Meninggalkan Kursi Usai Pengumuman Pemindahan Ibu Kota, Ruangan Jadi Riuh dan Sang Gubernur Kembali Duduk

Pengemudi mobil berplat nomor TNI palsu.
akun Instagram @tmcpoldametro

Pengemudi mobil berplat nomor TNI palsu.

Di depan mobil Letkol CPM Indra Jaya, ada sebuah mobil berwarna hijau berplat nomor TNI dan menyalakan sirene serta lampu strobo.

Letkol CPM Indra Jaya pun yang merasa curiga langsung mengejar mobil tersebut dan memaksanya untuk berhenti.

Mobil itu pun akhirnya menepi dan mulai diperiksa oleh Letkol CPM Indra Jaya dan salah satu anggota TNI lainnya.

Baca Juga: Hadiri Pemakaman Ipda Erwin, DA Salah Satu Mahasiswa yang Terlibat Aksi Demo di Cianjur Mengaku Gemetar Lihat Jenazah Almarhum Dikebumikan

Si pengemudi pun diminta turun untuk menunjukkan surat-surat berkendara dan juga STNK.

Pria itu pun mengeluarkan surat-suratnya dan ditanyai oleh Letkol CPM Indra Jaya apakah merupakan anggota TNI.

"Bapak TNI?" tanya Letkol CPM Indra Jaya.

Si pengemudi pun benggelengkan kepala.

Baca Juga: Pakai Kardus Bekas, Didi Rosiadi Sempat Beri Pertolongan Pertama Pada Ipda Erwin Sesaat Setelah Dibakar Massa Pendemo di Cianjur, Sayang, Sang Polisi Kini Gugur

Pengemudi mobil berplat nomor TNI palsu.
akun Instagram @tmcpoldametro

Pengemudi mobil berplat nomor TNI palsu.

Sementara itu Letkol CPM Indra Jaya juga menyuruh satu anggota TNI yang juga merekam kejadian ini untuk mengecek plat nomornya.

Ketika diperiksa, mobil tersebut menggunakan plat Polisi Militer palsu yang mirip dengan aslinya.

Letkol CPM Indra Jaya lantas meminta anggotanya mencabut plat palsu tersebut dan meminta si pengemudi ikut ke kantor.

Baca Juga: Lakukan Aksi Berbahaya, Pria Nekat Merokok di Area SPBU Usai Tak Diperbolehkan Mengisi Bensin, Karyawan SPBU Geram dan Menyemprotnya dengan Alat Pemadam Kebakaran

Tentu pengemudi tersebut telah menyalahi aturan lalu-lintas.

Mengacu pada UU No 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ada tujuh kelompok pengendara yang memiliki prioritas penggunaan jalan.

Total tujuh kendaraan yang dimaksud ada pada pasal 134 UU LLAJ, yaitu Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, Ambulans yang mengangkut orang sakit atau kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Selanjutnya kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara, Iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.(*)

Source :Kompas.comInstagram

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x