Sementara cuti bersama Hari Raya Natal jatuh pada tanggal 24 Desember 2019.
Hari libur tersebut sudah diputuskan dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas hari kerja.
Serta nantinya bisa dijadikan sebagai pedoman bagi instansi pemerintahan dan swasta.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, kesepakatan Libur Nasional dan Cuti Bersama di tahun 2020 pun mempertimbangkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil; PP No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara; Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keppres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional yang telah mengalami beberapa perubahan terakhir dengan Keppres No.10 Tahun 1971; dan Perpres No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Berikut daftar jadwal Libur Nasional tahun 2020 yang telah resmi ditetapkan:
1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
3. 22 Maret, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942