Sanksi berupa skorsing perkuliahan selama dua semester diberikan kepada mahasiswa berinisial AE.
Sementara, tiga mahasiswa lainnya mendapatkan skorsing selama satu semester.
Pihak kampus menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak dan berharap kejadian seperti ini tak terulang lagi.
Beredarnya video ini juga ditindaklanjuti oleh Kementerian Ristek Dikti.
Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Ristek Dikti Ismunandar mengatakan, Kemenristek Dikti sebenarnya telah memberikan panduan terkait Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB).
"Demikian juga perguruan tinggi tidak diperbolehkan mengembangkan model pengenalan kampus sesuai dengan interpretasi masing-masing sehingga terjadi penyimpangan antara lain aktivitas perpeloncoan oleh senior, kekerasan fisik, dan atau psikis yang dapat berakhir dengan adanya korban jiwa," papar Ismunandar.
"Tentu saja dapat menimbulkan kecemasan, kekhawatiran, dan ketakutan bagi mahasiswa baru, orangtua dan masyarakat pada umumnya," pungksanya.
Baca Juga: Akur dengan Ibu Tiri, Intip Kedekatan Anak Ahok Saat Diajak Nonton Film Bareng Puput Nastiti Devi
(*)
Source | : | Kompas.com,Twitter |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar