Saat ini, jenazah Edi Chandra dan Dana telah dimakamkan di TPU Jeruk Purut, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Jumat (30/8/2019).
Keluarga korban yang ditemui usai pemakaman berharap para pelaku dapat dihukum setimpal.
"Harapan kami ya kita mengikuti prosedur saja, semaksimal mungkin. Atau mungkin Tuhan yang akan membalas, kita ikuti saja alurnya. Kita lihat saja nanti ke depan," ujar Asoka Wardan selaku kakak tertua almarhum Edi Chandra.
"Harapan kami (hukuman) setimpal lah.." sambungnya.
Saat ini, Aulia sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti bersama para tersangka lain.
Sebagai otak pembunuhan, Aulia disinyalir akan menerima ganjaran hukuman lebih berat.
Aulia akan dikenai pasal pembunuhan berencana dengan vonis maksimal hukuman mati.
(*)
Source | : | KOMPAS TV |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar