Apriskan juga bingung tentang syaratnya yang terlalu rumit padahal hanya ingin meminta duplikat buku nikah.
Dirinya kemudian mencantumkan berita dari Kompas.com terkait duplikasi buku nikah di KUA memang seharusnya gratis.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, proses dupilkasi buku nikah tersebut tidak dikenakan biaya, singkat hanya membutuhkan waktu satu jam, dan syaratya tidak terlalu banyak.
"KUA melayani penggantian buku nikah yang hilang dengan bukti surat keterangan hilang dari polisi dan juga KTP pasangan," ujar Anwar Sa'adi selaku Kepala Subdirektorat Mutu Sarana Prasarana dan Sistem Informasi KUA.
Apriska menyatakan melalui cuitannya kalau dirinya membagikan ceritanya agar publik mengetahui mengenai pembiayaan tersebut.
Siapa sangka kalau cuitan Apriska tersebut langsung ditanggapi oleh Kemenag.
"Kami tindak lanjuti ke satuan kerja tersebut untuk memastikan tidak boleh ada pungli di masyarakat," tulis akun Kemenag_RI.
Tak hanya itu, Lukman Saifuddin selaku Menteri Agama Rakyat Indonesia langsung meminta kronologi lengkap kepada Apriska.