Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang
Gridhot.ID - Sedang viral di sosial media terkait kasus Kantor Urusan Agama (KUA) yang meminta biaya duplikat buku nikah.
Kasus tersebut viral di sosial media Twitter melalui cuitan di akun @apriskafiolita.
Cuitan pertama Apriska pertama kali diunggah pada 1 September 2019.
"Minggu lalu kami kena musibah, SEMUA DOKUMEN habis. hari ini akan mengurus ke KUA utk duplikat buku nikah. ternyata dikenakan biaya ????untuk duplikat buku nikah Rp 250,000
"Padahal tertulis di dinding KUA:Duplikat Buku Nikah = Rp 0," tulis Apriska sembari mentag akun Kementerian Agama dan KPK.
"Jadi yang benar yang mana? bayar apa gratis? kalau bayar Rp 250.000 uangnya masuk ke mana ya," Lanjut Apriska.
Dirinya menuliskan kalau kejadian pungutan tersebut terjadi di KUA Karangpilang, Surabaya.