Mendengar adanya keributan, Pristiyono datang dan mencoba mengurai permasalahan terkait tagihan dan pajak pada nota tagihan.
Saat tengah dilakukan kroscek, seorang anggota yang tidak diketahui namanya kembali emosi dan mencabut senjata api dari pinggangnya namun kemudian dicegah oleh kawan-kawannya.
Seorang pelaku sempat memukul kecil para PK yang ada di lokasi.
Meskipun sempat terjadi keributan, para pelaku akhirnya membayar tagihan sebesar Rp 1,9 juta tersebut.
Namun, para pelaku berpesan pada Pristiyono agar perkara tersebut tidak ke luar dan seorang pelaku memberikan nomor ponselnya.
"Dari hasil olah TKP kami mengidentifikasi dua dari empat pelaku yakni Bripka Candra dan Aipda Eri, keduanya anggota Narkoba Polda Jateng," ujar Budi.
Untuk pelaku lainnya masih dalam penyelidikan atau pengembangan. Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni satu buah tes kit urin dan nota tagihan karaoke ruang 14.
Budi menyatakan pihaknya akan memproses hukum setiap pelanggaran yang dilakukan, termasuk yang dilakukan oleh anggota Polri.
"Semua mendapat hak dan kewajiban yang sama di mata hukum baik itu anggota kepolisian, tidak ada yang kebal hukum. Terima kasih," pungkasnya.
(*)