Bahkan Sri kabur begitu saja usai anaknya tewas. Namun, upayanya itu berhasil digagalkan oleh kepolisian.
Ricky dan Sri ditangkap saat hendak kabur ke Bukit Lawang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada tengah malam.
Baca Juga: Dilempari Air Kencing Hingga Berakhir Ricuh di Stadion GBK, Malaysia Akan Laporkan Indonesia ke FIFA
Saat ini pihak kepolisan masih terus mendalami kasus ini. Mulai dari keterlibatan istri pelaku dan memastikan apakah Sri diancam.
Namun yang pasti, lanjut Teuku, tak ada satu pun warga yang mengetahui penganiayaan tersebut karena mereka tinggal di tengah kebun karet dan tak ada penghuni lainnya.
"Si ibu tak bisa berbuat apa-apa. Kalau kondisinya ini, kan di perumahan itu kan di tengah kebun karet jadi tak ada penghuni lain. Mereka sendiri saja di situ," kata Teuku.
Baca Juga: Netizen Malaysia Komentari Kabar Krisdayanti Suntik DNA Ikan Salmon: 10 Tahun Lagi Jadi Sushi
AKP Teuku Fathir memastikan pelaku dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP sub Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Mereka dua kami kenakan pasal berlapis, ada UU tindak pidana pembunuhan dan UU Perlindungan Anak. Ancaman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun," tutupnya.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar