Saat ini pihak kepolisan masih terus mendalami kasus ini. Mulai dari keterlibatan istri pelaku dan memastikan apakahSri diancam.
Namun yang pasti, lanjut Teuku, tak ada satu pun warga yang mengetahui penganiayaan tersebut karena mereka tinggal di tengah kebun karet dan tak ada penghuni lainnya.
"Si ibu tak bisa berbuat apa-apa. Kalau kondisinya ini, kan di perumahan itu kan di tengah kebun karet jadi tak ada penghuni lain. Mereka sendiri saja di situ," kata Teuku.
Baca Juga: Netizen Malaysia Komentari Kabar Krisdayanti Suntik DNA Ikan Salmon: 10 Tahun Lagi Jadi Sushi
AKP Teuku Fathir memastikan pelaku dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP sub Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Mereka dua kami kenakan pasal berlapis, ada UU tindak pidana pembunuhan dan UU Perlindungan Anak. Ancaman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun," tutupnya.
(*)