Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID - Nasib tragis menimpa balita 2 tahun bernama M Ibrahim Ramadhan yang tewas di tangan ayah tirinya, Ricky Sitepu (30).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasiwargaDesa Panco Warno, Salapian, Kabupaten Langkat Sumatera Utara tentang adanya bau menyengat di sebuah bukit, Rabu (4/9/2019).
Setelah itu, petugas datang dan bersama masyarakat membongkar sebuah gundukan danmenemukan jasad balita 2 tahun yang akrab disapa Akil itu.
Lokasi penemuan jasadM Ibrahim Ramadhan tak jauh dari rumah tempat tinggal mereka.
Dari tempat kejadian perkara (TKP) petugas menyita barang bukti, di antaranya sandal anak-anak, baju dan celana anak-anak, dompet dan lainnya.
Melansir dari Tribun Medan, Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir membenarkan kabar penemuan jasad Akil.
"Iya. Ada kasus pembunuhan terhadap anak di bawah umur. Tadi malam kami mendapat informasi masyarakat," ungkap Teuku.
Teuku mengatakan jasad balita berusia 27 bulan itu ditemukan di dalam tanah yang hanya digali sedalam setengah meter.
Jasad Akil pun sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk diautopsi.
Dari hasil penyelidikan, Akil ternyata dibunuh oleh ayah tirinya sendiri, Ricky Sitepu.
"Motifnya, ayahnya kesal saja sama anaknya," ucap Teuku.
Sebelum dibunuh, Akil ternyata selalu menjadi korban penganiayaan ayah tirinya.
Mulai dari disundut rokok, hingga dimasukkan ke dalam karung goni dan digantung di pohon luar rumah.
Ricky dengan kejam memukuli sang anak yang digantung di dalam karung goni seakan menganggapnya seperti samsak tinju.
"Anaknya sering disiksanya, dipukuli. Sebelum dibunuh dipukul, disundut rokok, dimasukan dalam goni lalu dipukuli lagi sampai menjerit-jerit," terang Teuku.
Dikutip dari Kompas, Kasatreskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa mengatakan Ricky menyiksa bocah itu sejak 19 Agustus hingga 25 Agustus lalu.
Dari hasil interogasi, penyebab penganiayaan adalah hal sepele. Anaknya dianggap susah diatur sehingga pelaku kesal.
Misalnya, saat bermain di luar terlalu lama, anak itu dipukuli. Saat main di tempat tidur atau membuat rumah berantakan, pelaku kesal dan langsung menganiaya korban.
"Mungkin karena tak kuat menahan rasa sakit, korban meninggal dunia pada 27 Agustus 2019 jam 18.00 WIB," katanya kepada wartawan, Jumat (6/9/2019).
Mirisnya, penganiayaan yang dilakukan Ricky kepada Akil itu tak dihentikan oleh ibu kandungnya, Sri Astuti (28).
Saat mengetahui anak kandungnya tewas,Sri hanya mengubur Akil dengan tanah galian sedalam 50 cm.
"Usai dibunuh, mereka suami istri sama-sama mengubur anaknya," lanjut Teuku.
Bahkan Sri kabur begitu saja usai anaknya tewas. Namun, upayanya itu berhasil digagalkan oleh kepolisian.
Ricky dan Sri ditangkap saat hendak kabur ke Bukit Lawang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada tengah malam.
Baca Juga: Dilempari Air Kencing Hingga Berakhir Ricuh di Stadion GBK, Malaysia Akan Laporkan Indonesia ke FIFA
Saat ini pihak kepolisan masih terus mendalami kasus ini. Mulai dari keterlibatan istri pelaku dan memastikan apakahSri diancam.
Namun yang pasti, lanjut Teuku, tak ada satu pun warga yang mengetahui penganiayaan tersebut karena mereka tinggal di tengah kebun karet dan tak ada penghuni lainnya.
"Si ibu tak bisa berbuat apa-apa. Kalau kondisinya ini, kan di perumahan itu kan di tengah kebun karet jadi tak ada penghuni lain. Mereka sendiri saja di situ," kata Teuku.
Baca Juga: Netizen Malaysia Komentari Kabar Krisdayanti Suntik DNA Ikan Salmon: 10 Tahun Lagi Jadi Sushi
AKP Teuku Fathir memastikan pelaku dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP sub Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Mereka dua kami kenakan pasal berlapis, ada UU tindak pidana pembunuhan dan UU Perlindungan Anak. Ancaman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun," tutupnya.
(*)