"Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis," ungkap Hariri pada wartawan, Rabu (4/9/2019).
Hariri melanjutkan, tersangka Roberto Manulang dan Linus Harefa dijerat dengan Pasal Pasal 353 KUPidana ayat (3) atau Pasal 351 KUPidana ayat (3) dan Pasal 365 KHUPidana.
Sedangkan istri korban, Sinde Silitonga, dijerat Pasal 353 KUPidana ayat (3) atau Pasal 351 KUPidana ayat (3) dan Pasal 365 KHUPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUPidana.
(*)