Pada Senin (2/9/2019) keluarga almarhum Munir pun melapor pada polisi.
Polisi mengamankan barang bukti berupa bofet yang dicuri dari kediaman orangtua almarhum aktivis HAM Munir di Jalan Diponegoro, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Minggu (8/9/2019).
“Pelapornya atas nama Rasyid Said Thalib. Barang yang diambil ada beberapa berupa barang antik, salah satunya sejenis bufet tiga pintu, warna coklat tua, dan ukiran,” kata Lutfi.
Dengan kejadian tersebut,menurut Lutfi, korban ditafsir mengalami kerugian sekira Rp 50 Juta.
Tak lama kemudian, polisi berhasil menangkap salah satu pelaku yang berperan sebagai penadah.
Polsek Batu menangkap seorang penadah barang antik berinisial HS (47), warga Jalan Welirang, Kelurahan Sisir Kecamatan Batu.
Barang-barang antik yang ditadah HS ternyata merupakan barang curian dari rumah orangtua almarhum Munir Sa'id Thalib.
Sementara itu, pelaku mengaku membeli barang curian tersebut seharga Rp 3,25 juta dan rencananya dijual kembali seharga Rp 4,25 juta.
HS pun dijebloskan polisi ke penjara.