Untuk saat ini kedua pelaku begal tersebut, beserta motor yang digunakan saat beraksi dan satu ponsel hasil rampasan sudah diamankan di Mapolres Cimahi untuk dijadikan barang bukti.
"Kejadian (pembegalan) tersebut berawal saat korban main ponsel ketika menggunakan motor," katanya.
Atas hal tersebut, pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak bermain ponsel saat berkendara menggunakan sepeda motor demi kemananan karena hal itu akan memancing pelaku kejahatan.
Sementara terhadap kedua pelaku, polisi menerapkan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.(*)