Peristiwa itu terjadi pada hari Jumat (6/9/2019)kira-kira pukul 09.30 WIB di SMP N 5 Ngawen, Dusun Jurangjero, Desa Jurangjero, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta.
Isi surat perjanjian dan perdamaian dari kedua belah pihak.
Dituliskan juga bahwa kasus tersebut terpicu karena adanya kesalahpahaman dari kedua belah pihak.
Pihak pertama atas nama siswa Tomo Sumito dengan pihak kedua atas nama Sriyana sebagai kepala sekolah sudah membubuhkan tandatangan damai diatas materai enam ribu rupiah.
Dengan demikian kasus ini pun ditutup secara damai.
Perjanjian kesepakatan damai dari dua belah pihak ini pun juga menjadi pembicaraan netizen.
Banyak netizen yang mengomentari postingan tersebut.
"Ga seru..!! hanya berakhir di atas materai," komentar akun Twitter @an_yen_nar.