Pertama, pertemuan Firli dengan Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) M Zainul Majdi pada 12 dan 13 Mei 2018.
Padahal, saat itu KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.
Kedua, Firli melanggar etik saat menjemput langsung seorang saksi yang hendak diperiksa di lobi KPK pada 8 Agustus 2018.
Ketiga, Firli pernah bertemu petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.
Konferensi pers yang dilakukan KPK itu juga menuai polemik. Sebab salah satu pimpinan KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa pengumuman pelanggaran kode etik Firli tidak setujui mayoritas pimpinan.
Pernyataan Alexander itu kemudian dibantah Ketua KPK Agus Rahardjo.
Source | : | Kompas.com,ANTARA |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar