Kedua, Firli melanggar etik saat menjemput langsung seorang saksi yang hendak diperiksa di lobi KPK pada 8 Agustus 2018.
Ketiga, Firli pernah bertemu petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.
Konferensi pers yang dilakukan KPK itu juga menuai polemik. Sebab salah satu pimpinan KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa pengumuman pelanggaran kode etik Firli tidak setujui mayoritas pimpinan.
Pernyataan Alexander itu kemudian dibantah Ketua KPK Agus Rahardjo.
Menurut Agus, pengumuman itu telah disetujui mayoritas pimpinan KPK.
Saat konferensi pers dilakukan, Agus mengaku sedang berada di luar kota.
Namun, pernyataan yang disampaikan Tsani bersama Saut Situmorang atas kesepakat melalui grup WhatsApp.
Dikutip dari ANTARA News,sehari setelah DPR memilih lima orang menjadi komisioner KPK periode 2019-2023,Saut Situmorang mundur sebagai pimpinan KPK.