Hakim menilai Dul melanggar Pasal 310 Ayat 4, 310 Ayat 3, dan 310 Ayat 1 dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Meski menjatuhkan vonis bersalah kepada Dul, majelis hakim membebaskan putra bungsu Ahmad Dhani dari hukuman.
Ketua Majelis Hakim Fetrianti memutuskan agar Dul dikembalikan kepada kedua orangtuanya, Ahmad Dhani dan Maia Estianti.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa telah terjadi perdamaian antara keluarga Dul dan keluarga korban.
Kesaksian Istri Korban Kecelakaan Dul Jaelani: Pernah Telat, Tapi 6 Tahun Ahmad Dhani Selalu Transfer Santunan
Sejak saat itu, Ahmad Dhani berkomitmen untuk memberikan santunan pada keluarga korban yang ditinggalkan.
Ahmad Dhani juga bersedia bertanggung jawab untuk biaya rumah sakit, perawatan, dan pemakaman untuk korban serta biaya pendidikan anak para korban hingga perguruan tinggi.
Sri Sumarni, ibunda dari Agus Surahman yang merupakan korban meninggal kecelakaan akibat ditabrak Dul akhirnya mengungkap nilai santunan dari Ahmad Dhani.
Baca Juga: Rekasi Mulan Jameela Saat Lihat Ahmad Dhani Diseret Pihak Kejaksaan
Sri mengatakan, santunan yang diberikan Ahmad Dhani sebesar Rp 5 juta per bulan.