Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID - Musisi sekaligus politisi Partai Gerindra Ahamd Dhani dijatuhi hukuman satu tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim, R Anton Widyopriono dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).
Pentolan grup band Dewa 19 ini dinyatakan bersalah telah melakukan pencemaran nama baik melalui vlog 'idiot'.
Baca Juga: Tak Sesali Perbuatannya dan Dianggap Rendahkan Saksi, Ahmad Dhani Kembali Divonis 1 Tahun Penjara
"Mengadili, menyatakan Dhani Ahmad Preasetyo terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana secara sengaja," kata Anton seperti dikutip Gridhot.ID dari Kompas TV, Selasa (11/6/2019).
"Menjatuhkan pidana terhadap Dhani Ahmad Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun," lanjut Anton.
Ahmad Dhani melanggar pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Tanggapi Kasus Ancaman Pembunuhan Terhadap Fadli Zon, Moeldoko: Suka Ngarang Beliau Itu!
Sebagai informasi, vlog 'idiot' dilakukan Ahmad Dhani pada November 2018 di lobi hotel Majapahit Surabaya.
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar