![Rumah pelaku pencabulan anak sesama jenis.](https://cdn.grid.id/photo/noimg.png)
Rumah pelaku pencabulan anak sesama jenis.
1. Gunakan rayuan dengan iming-iming imbalan uang
pelaku menggunakan modus bujuk rayu yang cenderung intimidatif yaitu membujuk korban dengan iming-iming imbalan sejumlah uang.
"Pelaku merayu korban dengan memberikan imbalan uang sekitar Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu," kata AKBP Festo Ari Permana, Jumat (13/9/2019).
2. Pandai menghilangkan jejak
Pelaku mengaku pintar menghilangkan jejaknya sebelum aksinya bakal terongkar.
Caranya adalah dengan memutus komunikasi secara tiba-tiba dengan para korban.
"Karena berberapa korban ini, setelah pelaku melakukan tindakan itu sudah dihilangkan jejaknya, komunikasi hilang, jadi ada kemungkinan lebih dari 19 orang," ungkapnya.
3. Para korban ketakutan dan tak berani melapor
"Jadi karakter kasus ini, memang seperti itu, si korban susah melaporkan karena menganggap itu aib, dan segala macam," jelas AKBP Festo Ari Permana.