Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati
GridHot.ID -Kepolisian Daerah Jawa Timur masih menelusuri kasus yang menjerat tersangka provokasi di Asrama Mahasiswa Papua, Veronica Koman.
Dikutip GridHot.ID dari Kompas TV, dari hasil penyidikan polisi kembali menemukan data dari 6 rekening milik Veronica Koman yang dicurigai adanya aliran dana yang cukup besar.
Penyidik dari Polda Jatim kembali menelusuri 6 rekening milik Veronica Koman.
Dari rekening tersebut, polisi menemukan transaksi atau aliran dana yang mencurigakan.
Dana tersebut diambil atau ditarik di wilayah-wilayah konflik.
Polisi mengaku belum bisa berkomunikasi dengan Veronica, kini penyidik masih menunggu kehadirannya untuk diperiksa pada 18 September.
Bila tidak datang, polda jatim akan memasukkan Veronica koman dalam DPO.
"Ada yang masuk, yang cukup besar, sebagai seorang mahasiswa ini kayaknya nggak masuk akal. Dan itu ada penarikan di beberapa wilayah konflik. Dan apabila tanggal 18 (September) tidak hadir, ya kami akan keluarkan DPO," ujar polisi seperti dikutip dari tayangan Kompas TV.
Menanggapi langkah polisi menelusuri aliran dana di rekening bank miliknya, Veronica Koman mengeluarkan pernyataan media lewat akun Facebook Pribadinya pada 14 September 2019.
Dalam siaran pers yang dikeluarkannya, Veronica Koman mengaku statusnya sebagai pengacara resmi Aliansi Mahasiswa Papua (AMP).
Ia juga mengaku menolak segala upaya pembunuhan karakter yang ditujukan padanya.
"Bahwa saldo rekening saya dalam batas nominal yang wajar sebagai pengacara yang juga kerap melakukan penelitian.
Bahwa tentu betul saya menarik uang di Papua ketika saya berkunjung ke Papua, dengan nominal yang sewajarnya untuk biaya hidup sehari-hari.
Bahwa saya hanya pernah ke Surabaya sekali dalam seumur hidup saya, selama 4 hari, yaitu ketika pendampingan aksi 1 Desember 2018 bagi klien saya AMP.
Saya tidak ingat bila pernah menarik uang di Surabaya.
Apabila saya sempat pun ketika itu, saya yakin maksimal hanya sejumlah batas sekali penarikan ATM untuk biaya makan dan transportasi sendiri.
Saya menganggap pemeriksaan rekening pribadi saya tidak ada sangkut pautnya dengan tuduhan pasal yang disangkakan ke saya sehingga ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang kepolisian, apalagi kemudian menyampaikannya ke media massa dengan narasi yang teramat berlebihan," tulis Veronica Koman dalam pernyataannya.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka provokasi dalam kerusuhan Papua.
Ia dijerat sejumlah pasal di 4 Undang-Undang, pertama UU ITE, UU 1 tahun 1946, UU KUHP pasal 160, dan UU 40 tahun 2008.
Penyidik polisi juga sudah melakukan 2 kali panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Veronica Koman.
Namun pada panggilan pertama, yang bersangkutan tidak hadir, panggilan melibatkan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk diserahkan langsung kepada Veronica di luar negeri.
Dikutip dari Kompas, ditreskrimsus Polda Jatim memberi waktu hingga 18 September 2019 atau 5 hari ke depan kepada Veronica untuk menghadiri pemeriksaan di Mapolda Jatim.
Jika hingga waktu tersebut Veronica masih mangkir, polisi akan memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO).
Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan mengatakan sebenarnya pada Jumat (13/9/2019) adalah hari terakhir waktu panggilan kedua yang dilayangkan sejak Sabtu (7/9/2019) lalu.
"Kami masih beri toleransi lagi waktu 5 hari sampai 18 September. Jika tidak hadir akan kami keluarkan DPO," kata Luki di Mapolda Jatim.
Pihaknya mengaku sudah melakukan langkah-langkah persuasif untuk mendatangkan tersangka dengan 3 kali mengirim penyidik ke rumah orang tuanya di Jakarta.
Namun, tidak ada respon dan tanda-tanda jika Veronica akan menghadiri panggilan polisi.
Setelah mengeluarkan DPO, baru pihaknya akan memproses dengan kepolisian Australia, karena diduga kuat Veronica berada di Australia.
"Baru setelah itu kami akan mengajukan red notice," jelasnya.(*)