Tak hanya itu, Iptu Bobby Mooy Nafi juga mengatakan bahwa tersangka mengaku dirinya tak pernah diterima dengan baik oleh pihak keluarga suami.
Sehingga rasa dendam tersebut terakumulasi dan membuatnya nekat melakukan hal sekeji itu.
Saat diinterogasi pun tersangka menunjukkan sikap kooperatif meski mengaku bersalah dengan suara yang terbata-bata karena menangis.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 80 ayat 3, di mana penaniayaan mengakibatkan anak meninggal dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Selain itu pada ayat ke-4 menyatakan bahwa jika pembunuhan dilakukan oleh orangtua, maka ancaman hukumannya ditangani sepertiga dari ancaman hukuman pokok.(*)
Source | : | Kompas.com,pos kupang |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar