Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah
GridHot.ID - Ahmad Dhani saat ini medapatkan dua vonis penjara untuk dua kasus yang berbeda.
Diwartakan GridHot.ID sebelumnya, pada 31 Januari 2019 lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap Ahmad Dhani atas perkara ujaran kebencian.
Setelah itu, ia dibawa ke Rutan Madaeng untuk menjalani persidangan terkait kasus pencemaran nama baik melalui vlog "idiot".
Baca Juga: Nasi Pakai Garam, Mulan Jameela Akui Ikhlas Makan Apa Aja yang Penting Halal Usai Ahmad Dhani Dibui
Melewati beberapa kali sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, pada 11 Juni 2019, Ahmad Dhani divonis bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Usai divonis satu tahun penjara, Ahmad Dhani kemudian kembali ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Dilansir dari wartakotalive.com, Ahmad Dhani diperkirakan bebas dari penjara pada akhir tahun 2019.
Sebagai seorang teman, Anang Hermansyah diketahui kerap menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Cipinang.
"Aku sudah empat kali selama ini membesuk dia (Ahmad Dhani)," kata Anang Hermansyah saat ditemui di sela acara konferensi pers Indonesian Idol di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (16/9/2019).