Ketiga pelaku diketahui kedapatan saat hendak membakar hutan di kawasan Bukit Bismilah Galang, Hutan di Kecamatan Galang dan kawasan Sekupang Batam.
Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo dalam ekspose kasus Karhutla di Polresta Barelang, Jumat (13/9/2019) sore menuturkan para pelaku disuruh oleh pemilik lahan untuk membuka lahan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang ditangkap di Galang mengaku diupah sebanyk Rp 600 ribu untuk membuka lahan disana.
Salah satu dari pelaku juga mengaku telah disuruh oleh pengusaha yang tinggal di Batam Centre bernama Asun.
"Saya disuruh menebang kayunya, kemudian kayu itu dikumpulkan barulah dibakar," pengakuan salah satu pelaku.
Menurutnya Asun Harus bertanggung jawab dengan semua ini.
"Saya masuk penjara karena Asun ini. Saya harap dia juga ditangkap. Dia yang suruh saya hutan untuk buka lahan," sebutnya.(*)
Source | : | The Star Malaysia,TribunBatam.id,Tribatanews |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar