Melansir dari Tribatanews Jumat (20/9/2019), hasil investigasi itu disampaikan oleh Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo saat melaksanakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penanggulangan Karhutla (kebakaran hutan dan lahan) 2019 di Gedung Daerah Kabupaten Pelalawan, Pangkalan Kerinci, Kamis (19/9/19).
Dalam pertemuan tersebut pihaknya mengatakan akan menindak tegas pemilik dan pelaku pembakar lahan di Provinsi Riau.
Ia juga menegaskan bahwa kasus Karhutla yang terjadi di Riau saat ini bukan merupakan faktor alam, melainkan 99 persen disebabkan sengaja dibakar.
Para oknum memang sengaja disuruh untuk membersihkan lahan dengan cara dibakar.
Beberapa nama perusahaan telah dinyatakan sebagai tersangka penyebab terjadinya Karhutla.
Melansir dari Kompas.com, polisi sebelumnya telah menetapkan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) sebagai tersangka karhutla di Riau.
Kemudian, Polda Sumatera Selatan menetapkan PT Bumi Hijau Lestari (BHL) sebagai tersangka.
Source | : | Kompas.com,the star,New Strait Times,Tribratanews.com |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar