Dalam pertemuan tersebut pihaknya mengatakan akan menindak tegas pemilik dan pelaku pembakar lahan di Provinsi Riau.
Ia juga menegaskan bahwa kasus Karhutla yang terjadi di Riau saat ini bukan merupakan faktor alam, melainkan 99 persen disebabkan sengaja dibakar.
Kebakaran hutan di Palangkaraya.
Para oknum memang sengaja disuruh untuk membersihkan lahan dengan cara dibakar.
Beberapa nama perusahaan telah dinyatakan sebagai tersangka penyebab terjadinya Karhutla.
Melansir dari Kompas.com, polisi sebelumnya telah menetapkan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) sebagai tersangka karhutla di Riau.
Kemudian, Polda Sumatera Selatan menetapkan PT Bumi Hijau Lestari (BHL) sebagai tersangka.
Sementara, Polda Kalimantan Tengah menetapkan PT Palmindo Gemilang Kencana sebagai tersangka.
Terakhir, dua perusahaan di Kalimantan Barat berstatus tersangka yaitu PT Surya Agro Palma (SAP) dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU).
Seluruh perusahaan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai mencegah terjadinya kebakaran di lahan mereka.