Perusahaan - perusahaan asing yang beroperasi di Kalimantan Barat dan Riau itu milik Malaysia dan Singapura.
Perusahaan tersebut antara lain Sime Indo Agro anak perusahaan Sime Darby Plantation Bhd, Sukses Karya Sawit anak perusahaan IOI Corp Bhd, Rafi Kamajaya Abadi anak perusahaan TDM Bhd yang beroperasi di Kalimantan Barat.
Sementara itu, Pemerintah Perdana Menteri Mahathir Mohamad sedang mempertimbangkan penerapan undang-undang untuk menghukum perusahaan-perusahaan Malaysia penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
Dia ingin perusahaan-perusahaan yang memicu krisis kabut asap tersebut bertanggung jawab.
"Jika mereka tidak mau mengambil tindakan, kami mungkin harus mengesahkan undang-undang yang akan membuat mereka bertanggung jawab atas kebakaran di properti mereka bahkan jika itu di luar Malaysia," katanya kepada wartawan setelah meluncurkan Kerangka Kerja Kebijakan Luar Negeri Malaysia Baru di Putrajaya kemarin.
Kepala Polisi Diraja Malaysia Inspektur Jenderal Polisi Datuk Seri Abdul Hamid Bador mengatakan jika undang-undang seperti yang dimaksudkan Mahathir diberlakukan, polisi tidak akan ragu untuk bertindak.
Mahathir mengatakan Malaysia telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi dampak kabut asap seperti penyemaian awan hingga menutup ribuan sekolah.

PM Mahathir Mohamad sebut Sultan Malaysia orang bodoh
Melansir dari New Straits Times, menjawab klaim Indonesia bahwa kabut asap juga berasal dari wilayah Malaysia, Mahathir menginginkan bukti.
"Itulah sebabnya kita harus menerbitkan peta yang menunjukkan gambar satelit dari titik-titik panas," katanya.