Lalu, anggota yang tidak merangkap jabatan, uang pensiun yang diterima sebesar Rp2,52 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp4,20 juta per bulan.
Anak dari para anggota DPR RI juga berhak menerima pensiunan selama belum memasuki usia 25 tahun.
(*)