Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang
Gridhot.ID - Awalnya sempat protes karena dinyatakan tak lolos, Mulan Jameela akhirnya akan segera memikul jabatan anggota DPR RI.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, KPU telah menetapkan Mulan Jameela sebagai daftar penetapan calon terpilih anggota DPR Pemilu 2019.
Mulan Jameela dapat terpilih karena statusnya menggantikan dua calon terpilih sebelumnya.
Dua calon tersbeut memiliki suara lebih banyak dari Mulan Jameela.
Namun yang bersangkutan diketahui diberhentikan sebagai anggota partai politik sehingga bergeserlah dengan nama Mulan Jameela.
Nantinya Mulan Jameela akan mendapatkan gaji dan tunjangan pokok perbulan hingga Rp 16 juta.
Hal tersebut dituangkan dalam surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015.
Setelah statusnya resmi bakal menjadi anggota DPR RI, Mulan Jameela nampak mengikuti sebuah kegiatan pengajian.