Aksi saling menimpali soal pro kontra pasal santet RKUHP itu pun terjadi di antara Ki Kusumo dan Prof Muladi.
"Jangan sampai dibunuh karakternya. Orang baru bisa 'saya melihat alam lain', enggak merugikan siapa-siapa tapi karena poin pertama 'memiliki kekuatan gaib' itu kena, ditangkap langsung," pungkas Ki Kusumo.
"Tapi menawarkan kejahatan enggak ? yang dipidana itu dia menawarkan perbuatan kejahatan," timpal Prof Muladi.
"Kalau menawarkan kejahatan itu salah, cuma ini masalah bahasanya. Itu ada koma, itu masing-masing berdiri artinya," ucap Ki Kusumo.
"Komanya dihilangkan nanti," jawab Prof Muladi.
"Dalam hal ini secara bahasa perlu diperbaiki. Jangan sampai meluas dan menyerang orang-orang yang tidak tahu," imbuh Ki Kusumo.
(*)