Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tendang Caleg Lain Demi Jadi Anggota DPR RI, Mulan Jameela yang Dulu Kerap Dijuluki Pelakor Kini Dapat Sebutan Perekor, Perebut Kursi Orang

Angriawan Cahyo Pawenang - Senin, 23 September 2019 | 17:13
Mulan Jameela di protes rekan satu partainya sendiri
Kompas.com/Dian Reinis Kumampung dan Tribun Jabar/Firman Wicaksana

Mulan Jameela di protes rekan satu partainya sendiri

'Suara Rakyat Bisa Dikalahkan Oleh Suara Elit Partai', tulis para kader di spanduk yang lain.

Spanduk yang dibawa para kader Gerindra
Tribun Jabar/Firman Wicaksana

Spanduk yang dibawa para kader Gerindra

Baca Juga: Bersitegang Argumen dengan Profesor Ahli Hukum, Ki Kusumo Ngotot Minta DPR Gandeng Dirinya Bahas RKHUP Soal Kriminalisasi Ilmu Santet : Tolong Libatkan Kami yang Paham!

Dikutip dari Kompas, KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019.

SK itu tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.

Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Mulan sebagai calon terpilih menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.

Baca Juga: 5 Tahun Lalu Bikin Geger Lantaran Gugat Cerai Ben Kasyafani dan Putuskan Lepas Hijab, Marshanda: Salah Itu Adalah Hak Asasi

Mulan juga menggantikan calon atas nama Fahrul Rozi calon peraih suara terbanyak keempat karena yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota partai politik.

Surat keputusan KPU tersebut, dikeluarkan berdasarkan 3 surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.

Surat itu bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.

Baca Juga: Aksinya Mendadak Viral, Pria Mirip Jokowi Bawa Uang Segepok Sambil Sawer Biduan Dangdut Terbongkar Identitasnya, Ternyata Bukan Sosok Orang Biasa

Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jakarta Selatan.

Source :Kompas.comTribun Jabar

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x