Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Aksi Oknum Mahasiswa Nekat Panjat Baliho Kantor DPRD Solo, Tutup Foto Anggota DPRD dengan Spanduk Aspirasi, Pendemo : Tak Pantas Fotonya Ada di Sana!

Nicolaus - Selasa, 24 September 2019 | 20:42
Aksi nekat panjat baliho DPRD Solo oleh seorang mahasiswa pendemo, tutupi poster foto anggota DPRD Solo dengan spanduk aspirasi.
Tangkapan layar Youtube TribunSolo

Aksi nekat panjat baliho DPRD Solo oleh seorang mahasiswa pendemo, tutupi poster foto anggota DPRD Solo dengan spanduk aspirasi.

Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade

Gridhot.ID - Pada Senin (23/9/2019) hingga Selasa (24/9/2019),demo mahasiswa dan kalangan aliansi masyarakat secara serentak di berbagai kota di Indonesia.

Para mahasiswa disebutkan akan ramai-ramai menggelar aksi penolakan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan pengesahan revisi Undang-undang KPK.

Kelompok mahasiswa yang mengikuti aksi demonstrasi ini serentak mendatangi gedung-gedung DPR tak terkecuali juga gedung pusat.

Baca Juga: Bak Anak Sultan, Potret Sekelompok Mahasiswa Onsoed Purwokerto Turun ke Jalan Ikut Aksi Demonstrasi Ini Bikin Iri Sobat Miskin, Bawa Mobil BMW, Buka Atap Sambil Bentangkan Spanduk Pernyataan

Aksi demonstrasi mahasiswa ini pun juga terjadi di Solo Jawa Tengah.

Sementara itu, ribuan mahasiswa dari Soloraya melakukan demo dengan berbagai tuntutan.

Pada Selasa (24/9/2019), Aksi massa unjuk rasa di depan Kantor DPRD Surakarta menutup baliho foto anggota dewan dengan spanduk demo.

Baca Juga: Keramahan dan Sikap Tak Lazimnya Sempat Menipu Warga, Pemuda Penggila Game Mobile Legend Ini Ternyata Bukan Sosok Sembarangan, Berani Grebek Terduga Teroris di Jakarta Utara

Melansir dari Tribunnews.com, awalnya seorang mahasiswa tampak naik mencoba meraih baliho besar yang terpampang di sana.

Ia kemudian menutup foto anggota dewan dengan spanduk demo yang sudah dicoret-coret tulisan aspirasi

Aksi tersebut pun membuat sejumlah massa riuh dan memberikan tepuk tangan.

"Tidak pantas fotonya ada di sana," teriak sejumlah massa.

Baca Juga: Tak Ada Harga Dirinya, Pocong Jadi-jadian Ini Malah Lari Terbirit-birit Saat Akan Kerjai Warga, Ketakutan Sendiri Saat Diberondong Kembang Api

Mahasiswa berorasi di gedung DPRD Solo, di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Solo, Selasa (24/9/2019).
TribunSolo.com/Agil Tri

Mahasiswa berorasi di gedung DPRD Solo, di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Solo, Selasa (24/9/2019).

Aksi demonstrasi mahasiswa di depan kantor DPRD Solo ini pun sempat memanas.

Pasalnya para demonstran mencoba menerobos masuk pagar betis yang dibuat oleh petugas kepolisian.

Melansir dari TribunSolo.com, awalnya demonstran berorasi seperti biasa di halaman Kantor DPRD Surakarta.

Baca Juga: Tangannya Hampir Putus Usai Kejar-kejaran dengan Mantan Suami, Risnawati, Mama Muda Asal Sukabumi Ini Ditabrak Hingga Mobilnya Terbalik

Namun tiba-tiba aksi tersebut menjadi ricuh dengan mencoba nekat menerobos pagar betis.

Petugas kepolisian terpaksa menembakkan gas air mata ke arah demonstran.

Demonstran seketika langsung berlarian meninggalkan halaman gedung DPRD Surakarta.

Selain itu, polisi juga menembakan water canon ke arah demonstran yang masih berkumpul di jalan Adi Sucipto.

Baca Juga: Bersitegang Argumen dengan Profesor Ahli Hukum, Ki Kusumo Ngotot Minta DPR Gandeng Dirinya Bahas RKHUP Soal Kriminalisasi Ilmu Santet : Tolong Libatkan Kami yang Paham!

Diberitakan sebelumnya, gelombang mahasiswa terus berdatangan dari berbagai arah menuju depan kantor kantor DPRD Surakarta, Selasa (24/9/2019).

Ribuan masiswa terus berdatangan dari arah timur maupun barat.

Terlihat, banyak mahasiswa yang menggunakan almater sejumlah Universitas di Solo Raya.

Baca Juga: 24 Tahun Jadi Petugas Kebersihan, Pria Ini Tak Menyangka Kini Bisa Jadi Pilot, Nasib Membawanya untuk Kendalikan Pesawat

Dengan membawa berbagai tulisan mereka memprotes sejumlah revisi Undang-undang.

"Kami akan menyuarakan penolakan revisi UU KPK, beberapa revisi UU yang memuat pasal kontroversial, seperti RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan dan RUU Pertanahan," kata korlap Bengawan Melawan, Panji.

(*)

Source :Tribunnews.com tribunsolo.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x