Fahri mengatakan kalau beberapa pasal seperti unggas yang masuk ke pekarangan orang lain dan tentang gelandangan sebenarnya sudah ada di KUHP lama.
"Itu ada di KUHP lama, bukan KUHP baru. Di KUHP baru dijadikan denda. Masalahnya apa? Kita ini ingin dianiaya negara. Memang mentalitas kita jelek. Kita ini sebenarnya feodal. Kita ini ingin ada Ratu Adil, ada yang menyiksa, ada yang mengontrol kita," ujarnya.
Sementara itu, pengara kondang Hotman Paris juga ikut mengomentari RUU KUHP yang baru.
Hotman menyampaikan tanggapannya dalam sebuah unggahan di akun Instagram pribadinya.
Hotman dengan tegas mengatakan kalau RUU tersebut merupakan rancangan teraneh di dunia.
"RUU KUH Pidana, Rancangan UU teraneh di dunia," kata Hotman di video.
Hotman kemudian menganalisis salah satu pasal yaitu pasal 100.
"Menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan dengan mas apercobaan 10 tahun jika peran terdakwa dalam tindak pidana tidak terlalu penting,"
"Ya kalau tidak terlalu penting ngapain dihukum mati?!"