Hotman kemudian menganalisis salah satu pasal yaitu pasal 100.
"Menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan dengan mas apercobaan 10 tahun jika peran terdakwa dalam tindak pidana tidak terlalu penting,"
"Ya kalau tidak terlalu penting ngapain dihukum mati?!"
"Ini benar-benar nggak masuk di akal gue ini," terang Hotman.
Baca Juga: Sudah Senior, Iwan Fals Kini Justru Ngaku Pengen Jadi Mahasiswa Lagi Gara-gara Demonstrasi
Hotman Paris yang merupakan seorang pengacara merasa kalau rancangan UU tersebut bermasalah.
"Ini, benar-benar bukan karya dari praktisi hukum,
"KUHP itu mengandung filsafat hukum yang sangat tinggi dan itu memerlukan pengalaman yang lama," pungkas Hotman
Lihat postingan ini di Instagram
(*)
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar