Fahri Hamzah juga sempat berseteru dengan para petinggi PKS hingga dirinya dipecat dari partai tersebut.
Tak terima, Fahri Hamzah kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas pemecatannya dari PKS.
Fahri Hamzah menuntut PKS untuk membayar ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.
Baca Juga: Sejak Menikah Tahun 2010, Artis Ini Mengaku Tak Pernah Dapat Jatah Bulanan dari Suami Bulenya
Melawan partainya sendiri, Fahri Hamzah tak gentar bahkan berhasil memenangkan gugatannya.
Majelis hakim akhirnya mengabulkan gugatan Fahri Hamzah dan memerintahkan PKS untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 30 miliar.
Fahri Hamzah akhirnya jadi anggota parlemen tanpa partai bahkan mampu menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua di DPR RI.
(*)