Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang
Gridhot.ID - Prada DP yang merupakan terdakwa pembunuhan dan mutilasi kasir minimarket di Kota Palembang resmi divonis hukuman.
Prada DP mendapatkan vonis penjara seumur hidup akibat perbuatannya.
Dikutip Gridhot dari Antara, Prada DP mendapatkan vonis hukuman tersebut karena perbuatannya dianggap tidak berperikemanusiaan.
Anggapan tersebut keluar dari Majelis Hakim Letkol Chk Khazim saat membacakan vonis Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis.
Khazim beranggapan kalau perbuatan terdakwa tergolong sadis.
"Terdakwa berupaya menghilangkan jejak pembunuhan dengan rasa tenang seolah-olah sedang memberlakukan korban seperti binatang," ujar Khazim.
Dirinya mengungkapkan kalau perbuatan Prada DP bertentangan dengan sikap militer prajurit TNI dan keadilan bermasyarakat.
Prada DP bahkan sudah resmi dipecat dari satuan TNI.
Terdakwa juga dianggap tidak jujur dan memberikan keterangan berbelit-belit.
Vonis hukuman tersebut tentu saja direspon oleh keluarga korban.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Suhartini yang merupakan ibu kandung korban justru ingin Prada DP divonis hukuman mati.
Suhartini tetap tegar mendengarkan pembacaan vonis Prada DP hingga selesai di persidangan.
"Saya ingin dia mati," kata Suhartini, usai menghadiri sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (26/9/2019).
Meskipun keinginannya tersebut belum terkabul, Suhartini mengaku cukup puas.
Suhartini merasa cukup puas dengan hukuman seumur hidup yang diberikan hakim kepada Prada DP dan menghormati putusan tersebut.
"Kami terima putusan hakim,
"Dia (Prada DP) juga dipenjara sampai mati," ujar Suhartini.
(*)
Source | : | Kompas.com,Antara |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar