Selama dua tahun terakhir, ABS diketahui sudah melakuka peretasan deface terhadap 600 situs dalam dan luar negeri.
“Terekam pernah melakukan peretasan deface terhadap 600 situs lainnya yang berada di dalam negeri dan di luar negeri, sehingga membuat nickname ‘security007’ menjadi terkemuka di kalangan aktivis defacer lainnya,” terang Kombes. Pol. Asep Safrudin, S.I.K.
Pelaku kini di jerat dengan Pasal 46 ayat (1), (2), dan ayat (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2), dan ayat (3); Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1); serta Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu buah laptop merek warna merah, satu buah HP, satu buah KTP, satu buah perangkat modem router Wi-Fi,” jelas Wadir Tipidsiber Bareskrim Polri.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribatanews |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar