Hal itu membuat perdebatan terkait keabsahan sidang.
Akhirnya sidang sempat diskors sementara untuk melakukan rapat konsultasi antar fraksi.
335 Anggota DPR dan DPD dilaporkan tak hadiri sidang paripurna hari ini.
Adapun agenda sidang paripurna hari ini juga untuk memilih pimpinan MPR.
Berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, dan DPD yang baru direvisi, pimpinan MPR berjumlah 10 orang.
Jumlah itu terdiri dari perwakilan 9 fraksi dan satu unsur DPD.
Artinya setiap fraksi akan mendapat jatah kursi pimpinan.
Setiap fraksi akan menyerahkan nama anggotanya yang akan diusulkan menjadi pimpinan MPR.
Hasil dari rapat ini akan memilih satu orang menjadi ketua MPR.
Ternyata hal ini sudah bukan suatu yang mengherankan lagi.