Untuk menenangkan suasana, Susdaryanto lalu mengajak ngobrol Egorov dan tak lama kemudian barang pesanan Finenko berupa kotak pepsodent diserahkan kepada Egorov.
Melihat Egorov menerima barang yang bisa dipakai sebagai bukti di depan hukum, perintah penangkapan segera diberikan.
Beruntung Egorov tak melakukan perlawanan dan segera dibawa ke mobil tahanan.
Karena memiliki kekebalan dipomatik, Egorov lalu diserahkan ke Kedutaan Rusia disertai surat pengusiran, persona non grata dari pemerintah Indonesia.
Penangkapan Egorov dan Susdaryanto langsung membuat Finenko beraksi.
Dia berencana terbang ke Rusia bersama Egorov tanggal 6 Februari 1980 pagi.
Tapi sebelum pesawat berangkat, Bakin menangkap Finenko yang saat itu dikawal oleh protokol dari Kedutaan Rusia.
Saat penangkapan sempat terjadi insiden, namun Finenko berhasil ditahan dan diinterogasi Bakin.
Statusnya yang non diplomat dan berdasar bukti yang didapatkan dari rumah Susdaryanto, memungkinkan pengadilan RI menjatuhkan hukuman mati kepadanya.
Tapi karena pengaruh tekanan diplomatik, beberapa hari kemudian, Finenko dilepas dan dipulangkan ke Rusia.