Kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen dan berlaku mulai 1 Januari 2020.
Keputusan ini diambil dalam rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 13 September 2019.
Ada tiga alasan yang mendasari keputusan pemerintah menaikkan cukai rokok.
Pertama adalah karena belum adanya kenaikan sejak tahun lalu.
Kedua, karena alasan kesehatan maka dari itu muncul alasan objektif menurunkan konsumsi rokok.
Dan yang terakhir adalah terkait urusan penerimaan negara.
Dengan adanya kenaikan cukai pemerintah yakin akan mendongkrak penerimaan negara dan bisa digunakan untuk membiayai anggaran APBN 2020.(*)
Source | : | Kompas.com,Twitter |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar