"Perppu kan tidak merugikan KPK, tidak merugikan Presiden, dan tidak merugikan DPR. Dalam perppu ini tentu tidak semua pasal yang direvisi," ujar Didi.
Didi menambahkan, Presiden bisa mempertimbangkan pandangan beberapa tokoh, ahli, pakar hukum hingga mantan pimpinan KPK untuk merumuskan materi perppu jika diterbitkan.
"Karena perbaikan itu yang diajak KPK, kemudian masyarakat sipil dari kampus-kampus atau para ahli yang punya integritas, misalnya mantan pimpinan KPK," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Demokrat Dukung jika Jokowi Terbitkan Perppu KPK"
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar