Sudah 3 bulan terakhir, ntah sampai kapan sebagian warga masyarakat RW 03 sering mengeluh kepada pengurus RW 03, terakait sering kehilangan uang di rumahnya smasing-masing dengan cara tidak wajar terutama malam hari.
Untuk itu mulai sekarang surat ini untuk tidak beroperasi di lingkungan RW 03. Ingat QS. An Nisa : 48.
Surat edaran tersebut tergolong resmi karena ada tanda tangan serta cap lembaga kampung.
Tak hanya itu saja, surat edaran tersebut baru saja dibuat pada tanggal (4/10/19) kemarin.
(*)