a. Mendampingi Anggota dalam Dewan Komisaris atau Alat Kelengkapan Dewan dengan mitra kerja, kecuali ditentukan tertutup;
b. Menyusun telaah, kajian, analisis untuk Anggota terkait isu yang dikembangkan di daerah pemilihan Anggota;
c. Menyusun telaah dan analisis terkait dengan DPR di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan;
d. Menerima bahan untuk keperluan kunjungan kerja Anggota;
e. Mendampingi Anggota dalam mengadakan kunjungan kerja ke daerah pemilihan;
f. Membuat laporan hasil kunjungan kerja dan laporan pertanggungjawaban keuangan kunjungan kerja;
g. Menghimpun aspirasi masyarakat untuk disampaikan kepada Anggota;
h. Mengikuti perkembangan isu strategis yang dapat meningkatkan kinerja DPR;
i. Memberikan masukan kepada Anggota; dan