Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Pelaporan tersebut dilakukan agar dapat mempercepat pengungkapan dan penyelesaian kasusnya,” tulis pernyataan Kantor BNI Pusat melalui Wakil Ketua Cabang BNI Ambon, Noli Sahumena.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat menjelaskan dalam aksinya, FY memerintahkan tiga kepala cabang Bank BNI, yakni cabang pembantu Tual, Dobo, Masohi untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening tertentu.
Tercatat ada lima rekening digunakan untuk menerima transferan dari kepala cabang BNI cabang pembantu.
Transfer sejumlah uang tersebut dinilai mergikan bank karena tidak sesuai prosedur.
Roem mengatakan saat ini polisi telah memeriksa tiga pimpinan cabang yang mentransfer uang atas perintah FY.
Selain itu, polisi juga mendalami hubungan pemilik lima rekening dengan FY karena pemilik lima rekening tersebut adalah nasabah BNI.
Roem juga mengatakan sedang mengagendakan untuk memeriksa FY.
Jika FY melarikan diri, maka polisi akan memanggil paksa dan melakukan pengejaran.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar