Yohana sendiri tercatat telah berhasil membuat 435 kabupaten/kota di Indonesia menjadi Kota Layak Anak.
Namun salah satu kesuksesan besar Yohana adalah berhasil menaikkan batasan usia pernikahan bagi anak di Indonesia.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas mengatakan, dalam rapat kerja dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, telah disepakati kenaikan batas usia perempuan menjadi 19 tahun dari yang awalnya 16 tahun.
Aturan tersebut tentu saja membuat wanita yang berada di usia 18 tahun ke bawah masih ada di kategori anak-anak.
Ada pula terkait tambahan hukuman kebiri kimiawi bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Datang dari daerah dengan adat patriarki membuat Yohana paham benar mengenai kasus penindasan para wanita yang terjadi di Indonesia.
Satu-satunya yang belum tercapai selama masa kerjanya adalah penyelesaian pembahasan rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual.
Ketika ditanya apakah Yohana akan kembali dipilih agar bisa menyelesaikan rancangan Undang-undang tersebut jawabannya cukup sederhana.
"Saya serahkan kepada Tuhan. Saya sendiri bukan seorang yang berambisi untuk menjadi menteri, pungkasnya.
(*)
Source | : | Kompas.com,Antara |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar