Ada pula terkait tambahan hukuman kebiri kimiawi bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Datang dari daerah dengan adat patriarki membuat Yohana paham benar mengenai kasus penindasan para wanita yang terjadi di Indonesia.
Satu-satunya yang belum tercapai selama masa kerjanya adalah penyelesaian pembahasan rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual.
Ketika ditanya apakah Yohana akan kembali dipilih agar bisa menyelesaikan rancangan Undang-undang tersebut jawabannya cukup sederhana.
"Saya serahkan kepada Tuhan. Saya sendiri bukan seorang yang berambisi untuk menjadi menteri, pungkasnya.
(*)