GridHot.ID - Beberapa waktu belakangan, sebuah peristiwa menggemparkan terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Sepasang kekasih dinikahkan secara adat setelah kepergok berduaan di kebun rambutan.
Kedua mempelai yang dinikahkan adalah Manai (20) dan Sugiani (19).
Saat itu, keduanya nyaris menjadi bulan-bulanan warga.
Sebab, keduanya dianggap telah melanggar hukum adat.
"Masalah ini adalah masalah siri (hukum adat). Kalau tidak ditangani dengan baik, akan berakibat malapetaka karena berkaitan dengan harga diri sebuah keluarga," kata Jafar Daeng Talli, Kepala Desa Belapunranga.
Baca Juga: Tinggalkan Istri yang Kehilangan Tangan Akibat Kecelakaan, Pria Ini Berakhir dengan Penyesalan
Source | : | NOVA |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar