Tapi, tetap saja uang Mariam sebanyak 2 juta US dolar milik Mariam amblas tak bersisa.
Lalu pada Maret 2012, Mariam kembali harus berurusan lagi dengan hukum karena perkaranya melawan bodyguardnya, Fatimah Kumin Lim.
Saat itu Max Malin, pengacara Mariam menuduh Fatimah mencuri perhiasan miliknya di rumahnya Pembroke Gardens Kensington, Inggris.
Disebutkan Fatimah mencuri kalung, giwang, dan berlian Mariam dengan total seharga Rp 170 miliar.
Baca Juga: Tinggalkan Istri yang Kehilangan Tangan Akibat Kecelakaan, Pria Ini Berakhir dengan Penyesalan
Kasus ini kemudian dilimpahkan kepada kepolisian Brunei karena perhiasan yang hilang merupakan perhiasaan kerajaan Brunei yang harusnya tak boleh dijual.
Fatimah menyangkal tuduhan ini, ia berujar Mariam-lah yang menyuruh menjual perhiasan itu untuk melunasi utang judinya yang menggunung di berbagai meja kasino.
Mariam pun buka kartu, dirinya memang punya utang juga sering bermain judi bersama teman-temannya di Macau dan London dengan dikawal oleh Fatimah Lim.
Walaupun demikian pengadilan tetap memenangkan perkara Mariam dan pedagang logam mulia di Swiss yang membeli perhiasan Mariam disuruh mengembalikan semua barang berharga tersebut.
Tapi mereka menolak dan Mariam harus menempuh jalur hukum lagi di Swiss agar perhiasan kerajaan Brunei kembali kepadanya.