Tak hanya Prabowo, sejumlah nama mantan anggota TNI lain juga tak bisa masuk ke Amerika Serikat.
Dikutip dari Intisari, pencekalan terhadap para anggota TNI ini bermula dari pertempuran di Timor-Timur.
Kala itu, TNI dianggap telah melakukan pelanggaran, karena waktu terjadi kontrak pembeliaan senjata dan pesawat tempur, sudah ada perjanjian bahwa senjata dan pesawat tempur yang dibeli dari Amerika Serikat tidak boleh digunakan untuk menyerang rakyat sendiri.
Pelanggaran penggunaan senjata yang dibeli TNI dari AS itu, oleh AS dianggap serius karena 'telah melanggar HAM' mengingat banyak warga sipil yang menjadi korban.
Maka selain sanksi berupa embargo senjata, AS juga menerapkan sanksi kepada petinggi militer yang bertanggung dalam operasi militer sebagai 'penjahat perang'.
Setelah Timor-Timur melepaskan diri dari Indonesia, memang harus diakui ada sejumlah pejabat tinggi TNI yang telah dilaporkan ke Mahkamah Internasional (Court of Justice) PBB di Den Hagg, Belanda untuk diadili.
Pejabat tinggi TNI yang sudah dilaporkan ke Den Hagg biasanya juga akan masuk daftar hitam (black list) AS dan jika memaksa terbang ke AS, ia akan langsung ditangkap.
Nampaknya hal inilah yang terjadi pada Prabowo Subianto 5 tahun silam.
Dikutip GridHot.ID dari BBC, Prabowo Subianto yang berstatus bekas Panglima Kostrad (Maret-Mei 1998) pernah ditolak masuk Amerika pada Maret 2014.