"Korban dipaksa untuk menandatangani perjanjian bahwa dia utang Rp 250 juta," kata Hengki.
Para pelaku bahkan sampai melakukan intimidasi kepada korban agar mau menandatangani perjanjian tersebut.
"Ada dalam aturan hukum apabila perjanjian itu di bawah tekanan, di bawah paksaan, ataukah ada unsur pemukulan, itu tidak berlaku perjanjian itu," ujar Hengki.
Hengki kemudian mengatakan kalau pihaknya sedang mencari siapa dalang di balik kasus ini.
"Siapa intelektual leader-nya, siapa yang menyuruh melakukan, akan kami kejar semuanya," kata dia.
Timnya juga dilaporkan berhasil menangkap direktur utama dari perusahan jasa penagih hutang para pelaku.
Hengki sampai menghimbau agar masyarakat tidak menggunakan jasa penagih utang.
"Masyarakat harus diubah cara berpikirnya. Jangan menggunakan jasa penagihan utang. Kami akan urut siapa yang menyuruh melakukan sebagainya nanti," kata Hengki.