Para pelaku dianggap melakukan pelanggaran HAM karena melakukan penyekapan.
Tak hanya disekap, Korban juga dimintai uang tunggu sebesar Rp 5 juta oleh para pelaku.
"Para tersangka ini kemudian meminta uang Rp 5 juta kepada korban untuk uang tunggu karena korban minta kebijaksanaan waktu selama lima hari," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu.
Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para pelaku dengan nominal yang berbeda-beda.
Diduga para pelaku mendapat tugas dari US yang merupakan seorang kontraktor yang pernah bertransaksi dengan korban.
Korban disebutkan tidak mampu membayarkan uang proyek sebesar Rp 100 juta.
Hingga akhirnya US menyewa jasa tagih utang dari perusahaan para pelaku berasal.
(*)