Menurutnya, hal tersebut akan membahayakan bagi demokrasi untuk proses ke depan sebab akan mengganggu apa yang telah diamanatkan Undang-Undang Pemilu.
Adapun, nama Mulan ikut tergugat karena istri Ahmad Dhani itu merupakan salah satu penggugat dari 9 orang itu.
Sebelumnya dalam putusan gugatan yang diajukan 9 caleg Partai Gerindra, PN Jaksel meminta Partai Gerindra sebagai pihak tergugat untuk menetapkan 9 penggugat sebagai anggota legislatif terpilih.
Partai Gerindra kemudian menempuh langkah administrasi untuk menindaklanjuti putusan itu.
Satu dari 9 penggugat tersebut akhirnya diminta duduk di kursi DPRD Sulawesi Selatan menggantikan Misriyani yang kemudian diberhentikan dari partai.
Putusan PN Jaksel itu sendiri diketahui dibacakan dalam persidangan yang digelar, Senin (28/10/2019).
Hakim Ketua Zulkifli mengatakan, Partai Gerindra sebagai pihak tergugat berhak menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif Gerindra untuk daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Adapun, gugatan itu dilayangkan sembilan caleg Gerindra yang maju dari berbagai dapil.
Source | : | Kompas.com,Warta Kota |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar